Koreksi Pasal 5
TAP_MPR Nomor XI-MPR-1998 Tahun 1998 | Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor XI-MPR-1998 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan ini diatur lebih lanju dengan UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
