Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5372) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: