Koreksi Pasal 11
PP Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Data PBI Jaminan Kesehatan dapat dilakukan perubahan.
(2) Perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. penghapusan;
b. penggantian; atau
c. penambahan.
(3) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan apabila PBI Jaminan Kesehatan:
a. tidak lagi memenuhi kriteria sebagai Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu;
b. meninggal dunia; atau
c. terdaftar lebih dari 1 (satu) kali.
(4) Penghapusan untuk PBI Jaminan Kesehatan yang terdaftar lebih dari 1 (satu) kali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dilakukan untuk mendapatkan data tunggal.
(5) Penggantian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan ketentuan:
a. terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan;
b. terdapat penghapusan data PBI Jaminan Kesehatan; dan
c. belum melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
(6) Penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c dilakukan apabila:
a. terdapat Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yang belum masuk dalam data PBI Jaminan Kesehatan; dan
b. melampaui jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan.
(7) Penggantian dan penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) dapat berasal dari Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu yaitu:
a. pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja dan belum bekerja setelah lebih dari 6 (enam) bulan;
b. korban bencana pascabencana;
c. pekerja yang memasuki masa pensiun;
d. anggota keluarga dari pekerja yang meninggal dunia;
e. bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan;
f. tahanan/warga binaan pada rumah tahanan negara/lembaga pemasyarakatan; dan/atau
g. penyandang masalah kesejahteraan sosial.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (7) diatur dengan Peraturan Menteri.
2. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 11A, Pasal 11B, dan Pasal 11C sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
