Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11B

PP Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN perubahan data PBI Jaminan Kesehatan berdasarkan hasil verifikasi dan validasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11A ayat (1). (2) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengakibatkan jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan terlampaui, Menteri MENETAPKAN perubahan data PBI Jaminan Kesehatan. (3) Dalam hal perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terlampauinya jumlah nasional PBI Jaminan Kesehatan, Menteri MENETAPKAN perubahan data PBI Jaminan Kesehatan setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri dan/atau pimpinan lembaga terkait. (4) Penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulan. (5) Bayi yang dilahirkan oleh ibu kandung yang terdaftar sebagai PBI Jaminan Kesehatan secara otomatis ditetapkan sebagai PBI Jaminan Kesehatan.
Koreksi Anda