Koreksi Pasal I
PP Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5372) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
