Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11C

PP Nomor 76 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 101 TAHUN 2012 TENTANG PENERIMA BANTUAN IURAN JAMINAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyampaikan penetapan perubahan data PBI Jaminan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11B kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dan DJSN. (2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan mendaftarkan perubahan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta program jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan. 3. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda