Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.
PP Nomor 72 Tahun 2000
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.