Koreksi Pasal 6
PP Nomor 72 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2000 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK MANTAN PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG SERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Penyesuaian pensiun pokok bagi mantan Pimpinan dan Hakim anggota Mahkamah Agung serta janda/duda atau anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara.
Koreksi Anda
