Koreksi Pasal 7
PP Nomor 72 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2000 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK MANTAN PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG SERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Di atas pensiun pokok, kepada mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung serta janda/duda atau anaknya diberkan tunjangan pangan dan tunjangan lain yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Koreksi Anda
