Koreksi Pasal 3
PP Nomor 72 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2000 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK MANTAN PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG SERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Dasar pensiun bagi janda/duda atau anak mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Koreksi Anda
