Koreksi Pasal 2
PP Nomor 72 Tahun 2000 | Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2000 tentang PENYESUAIAN PENSIUN POKOK MANTAN PIMPINAN DAN HAKIM ANGGOTA MAHKAMAH AGUNG SERTA JANDA/DUDANYA
Teks Saat Ini
Dasar pensiun bagi mantan Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung yang berhenti dengan hormat dari jabatannya adalah gaji pokok sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 9 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan dan Hakim Anggota Mahkamah Agung.
Koreksi Anda
