Pasal 1
Mengubah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
PP Nomor 63 Tahun 1999
Konten ini bukan nasihat hukum. Selalu rujuk sumber resmi untuk kepastian hukum.