Koreksi Pasal 15
PP Nomor 63 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi wajib MENETAPKAN batas retensi sendiri sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai retensi sendiri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri."
7. Menambah 1 (satu) pasal baru diantara Pasal 15 dan Pasal 16 yaitu Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
