Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 63 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mengubah beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 73 Tahun 1992 tentang Penyelenggaraan Usaha Perasuransian sebagai berikut : 1. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda