Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10A

PP Nomor 63 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dimungkinkan untuk melakukan perubahan kepemilikan melampaui batas kepemilikan sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2) dengan ketentuan jumlah modal yang telah disetor oleh pihak INDONESIA harus tetap dipertahankan." 5. Ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (2) dan ayat (3) diubah serta menambah ayat baru yaitu ayat (4), sehingga Pasal 11 seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda