Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal II

PP Nomor 63 Tahun 1999 | Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 1999 tentang PERUBAHAN PP 73-1992 TENTANG PENYELENGGARAAN USAHA PERASURANSIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagi permohonan izin usaha Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang telah diajukan dan yang telah memperoleh izin prinsip sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, persyaratan permodalan tetap diberlakukan berdasarkan persyaratan yang berlaku pada saat izin prinsip ditetapkan.
Koreksi Anda