Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 154, Tambahan I€mbaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5714) sebagaimana telah diubah dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 82 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PERATURAN PEMERINTAH Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 231, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6427), diubah sebagai berikut:
MENETAPKAN
1. Ketentuan. . .
SK No 114999A
triGIItr[ITilTItrtIEEVtr
1 Ketentuan ayat (21 Pasal 2 diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: