Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 49 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peserta program JKK dan JKM terdiri atas: Peserta penerima Upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; dan Peserta bukan penerima Upah. 2 a. b c. (2)Peserta... TNIItrNEFIA 3 l2l Peserta penerima Upah yang bekerja pada Pemberi Kerja selain penyelenggiara negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Pekerja pada perusahaan; b, Pekerja pada orang perseorangan; dan c. orang asing yang bekerja di INDONESIA paling singkat 6 (enam) bulan. (3) Peserta bukan penerima Upah sebagaimana dimalsud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Pemberi Kerja selain penyelenggara negara; b. Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri; dan c. Pekerja yang tidak termasuk huruf b yang bukan penerima Upah. Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 16A sehingga berbunyi sebagai berikut: (1)
Koreksi Anda