Koreksi Pasal 25A
PP Nomor 49 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan Kecelakaan Kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai Kecelakaan Kerja atau bukan Kecelakaan Kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan status dugaan Kecelakaan Kerja disimpulkan atau ditetapkan sebagai Kecelakaan Kerja.
(3) Penyimpulan atau penetapan status Kecelakaan Ke{a atau bukan Kecelakaan Kerja dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(41 Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama atau yang tidak bekerja sama dengan BPJS Ketenagalerjaan dan/ atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam . . .
a. b 5
II I UK
(5) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan merupakan Kecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal dugaan Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan Kecelakaan Kerja, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (6) dikoordinasikan antara BPJS Ketenagakerjaan dan Peserta, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan, atau penyelenggara jaminan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau penetapan status Kecelakaan Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 25El
(1) Pelayanan kesehatan untuk dugaan penyakit akibat kerja sebelum mendapatkan kesimpulan atau penetapan status sebagai penyakit akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja dijamin terlebih dahulu oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(2) Penjaminan . . .
J PRES'DEN
-9 (21 Penjaminan pelayanan kesehatan atas dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan status dugaan penyakit akibat kerja disimpulkan atau ditetapkan sebagai penyakit akibat kerja.
(3) Penyimpulan atau penetapan status penyakit akibat kerja atau bukan penyakit akibat kerja dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak laporan tahap I diterima oleh BPJS Ketenagakerjaan.
(4) Pelayanan kesehatan untuk Peserta atas dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan yang bekerja sama atau yang tidak bekerja sarna dengan BPJS Ketenagakerjaan dan/atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan merupakan penyakit akibat kerja, semua biaya pelayanan kesehatan menjadi manfaat JKK yang dibayarkan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(6) Dalam hal dugaan penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah disimpulkan atau ditetapkan bukan merupakan penyakit akibat kerja, semua biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(71 Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (6) dikoordinasikan antara BPJS Ketenagalerjaan dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
(8) Ketentuan . . .
II3 il n
6
(8) Ketentuan mengenai tata cara penyimpulan atau penetapan status penyakit akibat kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
Di antara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan I (satu) pasal, yakni Pasal 43A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
