Koreksi Pasal 50
PP Nomor 49 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberi Kerja selain penyelenggara negara wajib melakukan upaya pencegahan melalui kegiatan promotif dan preventif bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
(1a) BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan kegiatan promotif dan preventif bagi Peserta bukan penerima Upah dan Pekerja migran INDONESIA.
(2) Ketentuan mengenai kegiatan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda
