Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 49 Tahun 2023 | Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 44 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN PROGRAM JAMINAN KECELAKAAN KERJA DAN JAMINAN KEMATIAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Program JKK dan JKM diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan. (21 Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara yang berstatus calon pegawai negeri sipil, pegawai negeri sipil, pegawai pemerintah dengan perjaqiian kerja, prajurit Tentara Nasional INDONESIA, anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, pejabat negara, prajurit siswa Tentara Nasional INDONESIA, dan peserta didik Kepolisian Negara Republik INDONESIA diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang diatur dengan PERATURAN PEMERINTAH tersendiri. (3) Program JKK dan JKM bagi Pekerja yang beke{a pada penyelenggara negara selain Pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda