Pasal I
Beberapa ketentuan dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2OO5 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 44871diubah sebagai berikut:
Ketentuan angka 3 dan angka 9 Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: