Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah warga negara INDONESIA yang: a. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun L945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi intelektual yang setara; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g.memiliki... g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang Penyiaran publik; h. tidak terkait langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan rangkap; dan j. bukan anggota atau bukan pengurus partai politik. 8 Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda