Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PP Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas berhenti apabila: a. meninggal dunia; b. mengundurkan diri; atau c. dikenai sanksi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. (21 Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh PRESIDEN apabila: a. tidak melaksanakan tugasnya dengan baik; b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau c. terlibat dalam tindakan yang merugikan TVRI. (3) Anggota Dewan Pengawas dapat diberhentikan sebelum habis masa jabatannya oleh PRESIDEN atas usulan Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA apabila tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 danlatau berhalangan tetap. (4) Dalam... 9 (4) Dalam hal anggota Dewan Pengawas berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2lr, atau ayat (3), PRESIDEN MENETAPKAN anggota Dewan Pengawas pengganti. (5) Anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diusulkan oleh Dewan Perwakilan Ralqyat Republik INDONESIA dari calon anggota Dewan Pengawas urutan peringkat berikutnya pada hasil pemilihan yang dilakukan oleh Dewan Perwakilan Ralryat Republik INDONESIA. (6) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (41 berakhir sampai dengan periode masa jabatan anggota Dewan Pengawas yang digantikan. Ketentuan huruf j Pasal 22 di:ubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal22 Persyaratan untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Direksi adalah warga negara INDONESIA yang: a. bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa; b. setia kepada Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; c. sehat jasmani dan rohani; d. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; e. berpendidikansarjana; f. mempunyai integritas dan dedikasi yang tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara; g.memiliki... g. memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman dalam bidang Penyiaran publik, kecuali bidang tugas tertentu dalam pengelolaan Penyiaran; h. tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan dan kepengurusan media massa lainnya; i. tidak memiliki jabatan lain; dan j. bukan anggota atau bukan pengurus partai politik. 10. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda