Koreksi Pasal 34
PP Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) TVRI memiliki sumber pendanaan yang berasal dari:
a. Iuran Penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. Siaran lklan; dan
e. usaha lain yang sah yang terkait de4gan penyelen ggar aar' Penyiaran.
(21 Sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf e merupakan penerimaan negara yang dikelola secara transparan untuk mendanai TVRI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
15. Pasal 35 dihapus.
16. Pasal 36 dihapus L7. Ketentuan Pasal 37 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
