Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PP Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 13 TAHUN 2005 TENTANG LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pegawai TVRI terdiri atas Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Pengelolaan pegawai TVRI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 20. Ketentuan. . 20. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda