Pasal 1
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari:
a. jasa digitalisasi penyiaran;
b. jasa pelatihan pertelevisian;
c. jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
d. jasa penyiaran;
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
f. jasa produksi program dan/atau konten;
g. jasa multipleksing; dan
h. royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.