Koreksi Pasal 2
PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan ojasa penyiaran program" adalah jasa penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada regiar time dxtlatau prime time.
Hurt-f b Yang dimaksud dengan "jasa penyiaran spot iklan" adalah jasa penyiaran suatu iklan (spot) atau promosi yang ditayangkan pada regular time dan/atau prime time.
Ayat(2)...
IIEPUELIK INDONESIA
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "rata-rata biaya promosi program" adalah rata-rata biaya promosi program I-embaga Penyiaran hrblik Televisi Republik INDONESIA per bulan.
Yang dimaksud dengan "target penonton" adalah target penonton Lembaga Penyiaran Rrblik Televisi Republik INDONESIA per program.
Yang dimaksud dengan "rata-rata penonton per program" adalah rata-rata penonton per program kmbaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA berdasarkan data lembaga survei.
Yang dimaksud dengan oindeks jenis program" adalah angka pengukuran jenis program booking air time, booking tlema, darr booking segment.
Yang dimaksud dengan "faktor penyesuai" adalah faktor penambah dan pengurang tarif penyiaran program.
Ayat (3) Yang dimaksud dengan "indeks penggunaan layar televisi" menrpakan angka pengulmran penggunaan layar televisi untuk promosi produk iklan.
Yang dimaksud dengan "tarif jasa penyiaran program" merupakan biaya penyiaran suatu program televisi yang ditayangkan pada regular time danlatau prime ttme.
Yang dimaksud dengan "rata-rata rating program'merupakan rata- rata rating program Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA berdasarkan data lembaga survei.
Yang dimaksud dengan "koefisien jenis layanan' mertrpakan parameter jenis layanan komersial dan non komersial.
Yang dimaksud dengan "faktor penyesuai" mempakan faktor penambah dan pengurang tarif penyiaran spot iklan.
Koreksi Anda
