Koreksi Pasal 9
PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (1) dapat ditetapkan sampai dengan RpO,OO (nol rupiah) atau O o/o (nol persen).
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA.
(3) Besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat l2l hatls terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Pasal LO Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Lembaga Penyiaran Pr.rblik Televisi Republik INDONESIA wajib disetor ke Kas Negara.
Pasal I 1 Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, kontrak kerja sama yang sudah dilaksanakan oleh Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA dengan wajib bayar atau mitra sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak kerja sama.
Koreksi Anda
