Koreksi Pasal 8
PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "biaya akomodasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraa.n pelatihan dan/atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan fasilitas penginapan.
Yang dimaksud dengan "biaya konsumsi' adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggara.rn pelatihan atau sertifikasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan konsumsi.
Yang dimaksud dengan "biaya transportasi" adalah biaya yang timbul dari kerja sama atau penyelenggaraan pelatihan atau sertifi kasi profesi penyiaran televisi yang memerlukan transportasi.
Ayatl2l ...
Ayat (2) Yang dimaksud dengan "sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain standar biaya yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
