Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari: a. jasa digitalisasi penyiaran; b. jasa pelatihan pertelevisian; c. jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi; d. jasa penyiaran; e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi; f. jasa produksi program dan/atau konten; g. jasa multipleksing; dan h. royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten. l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda