Koreksi Pasal 1
PP Nomor 33 Tahun 2024 | Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2024 tentang JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA PENYIARAN PUBLIK TELEVISI REPUBLIK INDONESIA
Teks Saat Ini
(U Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada l,embaga Penyiaran Publik Televisi Republik INDONESIA meliputi penerimaan dari:
a. jasa digitalisasi penyiaran;
b. jasa pelatihan pertelevisian;
c. jasa sertifikasi profesi penyiaran televisi;
d. jasa penyiaran;
e. jasa penggunaan sarana dan prasarana sesuai tugas dan fungsi;
f. jasa produksi program dan/atau konten;
g. jasa multipleksing; dan
h. royalti atas penggunaan hak kekayaan intelektual produksi program dan/atau konten.
l2l Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hurrf a sampai dengan huruf c memiliki jenis dan tarif sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
