TATA CARA PELAKSANAAN CUTI DALAM KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
(1)
dan Wakil
mempunyai hak melaksanakan kampanye sebagai calon PRESIDEN atau Wakil PRESIDEN atau ikut serta dalam Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Dalam melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN harus menjalankan Cuti.
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
b. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(2) Gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota dapat melaksanakan kampanye apabila yang bersangkutan:
a. sebagai calon PRESIDEN atau wakil PRESIDEN;
b. berstatus sebagai anggota partai politik; atau
c. anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum.
(3) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota yang melaksanakan kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menjalankan Cuti.
PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum dengan memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(1) Cuti PRESIDEN, Wakil PRESIDEN, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota untuk
melakukan Kampanye Pemilihan Umum disesuaikan dengan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Jadwal dan jumlah hari Cuti diberikan dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.
(1) Pelaksanaan Cuti PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN yang akan melakukan Kampanye Pemilihan Umum dilakukan secara bergantian dengan memperhatikan pelaksanaan tugas dan kewajiban sebagai PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Jadwal Cuti Kampanye Pemilihan Umum yang dilakukan oleh
dan Wakil
disampaikan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melaksanakan kampanye.
(3) Dalam keadaan tertentu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN dapat membatalkan Cuti kampanyenya.
(4) Pembatalan Cuti kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada Komisi Pemilihan Umum oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
(1) Permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil
bupati, walikota, dan wakil walikota diajukan dengan ketentuan:
a. menteri dan pejabat setingkat menteri kepada PRESIDEN melalui menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara;
b. gubernur dan wakil gubernur kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dengan tembusan kepada PRESIDEN;
dan
c. bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dengan tembusan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. jadwal dan jangka waktu Kampanye Pemilihan Umum; dan
b. tempat dan/atau lokasi Kampanye Pemilihan Umum.
(3) Permintaan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan paling lambat 12 (dua belas) hari kerja sebelum pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum.
(1) Menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota melaksanakan Cuti selama 1 (satu) hari kerja dalam 1 (satu) minggu pada masa Kampanye Pemilihan Umum.
(2) Hari libur merupakan hari bebas untuk melakukan Kampanye Pemilihan Umum di luar ketentuan Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara memproses permintaan Cuti menteri dan pejabat setingkat menteri untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf a dan melaporkannya kepada PRESIDEN.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada menteri dan pejabat setingkat menteri yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum paling lambat 4 (empat) hari sebelum menteri atau pejabat setingkat menteri yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memproses permintaan Cuti gubernur dan wakil gubernur untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf b.
(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada gubernur dan wakil gubernur yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum gubernur atau wakil gubernur yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
(1) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat memproses permintaan Cuti bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota untuk melaksanakan Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) huruf c.
(2) Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyampaikan persetujuan pemberian Cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang bersangkutan serta kepada Komisi Pemilihan Umum atau Komisi Pemilihan Umum Daerah paling lambat 4 (empat) hari sebelum bupati, wakil bupati, walikota, atau wakil walikota yang bersangkutan memulai Kampanye Pemilihan Umum.
(1) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(2) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama PRESIDEN.
PRESIDEN, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri, dan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat dalam memberikan Cuti harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum.