Koreksi Pasal 42
PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
Dalam hal terdapat tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan, PRESIDEN dapat memanggil menteri dan pejabat setingkat menteri yang sedang melakukan Kampanye Pemilihan Umum.
Koreksi Anda
