Koreksi Pasal 40
PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau walikota dan wakil walikota melaksanakan kampanye dalam waktu yang bersamaan, tugas pemerintahan sehari-hari dilaksanakan oleh sekretaris daerah.
(2) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh sekretaris daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri atas nama PRESIDEN.
Koreksi Anda
