Koreksi Pasal 20
PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan Peradilan menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) kepada Komisi
Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
(2) Surat pengunduran diri ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada Mahkamah Agung.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketua, wakil ketua, atau hakim pada Badan Peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai pasangan calon PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Koreksi Anda
