Koreksi Pasal 16
PP Nomor 32 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengunduran Diri dalam Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden, dan Wakil Presiden, Permintaan Izin dalam Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden, Serta Cuti dalam Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum
Teks Saat Ini
(1) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan usaha milik desa menyampaikan surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) kepada Komisi Pemilihan Umum pada saat mendaftar sebagai bakal calon anggota DPD.
(2) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disertai bukti penyampaian surat pengunduran diri kepada pejabat yang berwenang.
(3) Pengajuan pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pelaksana operasional, penasihat, atau karyawan badan usaha milik desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak lagi memiliki status beserta hak dan kewenangannya sejak ditetapkan sebagai calon dalam daftar calon tetap.
Koreksi Anda
