Pasal 1
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan :
1. Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA adalah pegawai negeri pada Kepolisian Negara Republik INDONESIA.
2. Penyidik ...
2. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang diberi wewenang oleh UNDANG-UNDANG untuk melakukan penyidikan.
3. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang–undangan ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup UNDANG-UNDANG yang menjadi dasar hukumnya masing- masing.
4. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam UNDANG-UNDANG untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
5. Tersangka adalah anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disangka melakukan tindak pidana.
6. Terdakwa adalah anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang didakwa melakukan tindak pidana
7. Pimpinan adalah pemimpin satuan kerja dimana tersangka/terdakwa ditugaskan.
8. Kepala Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.