Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penuntutan terhadap terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA di lingkungan peradilan umum dilakukan oleh jaksa penuntut umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 ...
Koreksi Anda