Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyidikan terhadap anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang melakukan tindak pidana tertentu dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA, kecuali dalam hal: a. penyidik ... a. penyidik Kepolisian Negara Republik INDONESIA menganggap perlu untuk melimpahkan kepada penyidik tindak pidana tertentu; atau b. ditentukan secara khusus dalam peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terjadi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a penyidikan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil.
Koreksi Anda