Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA berhak mendapatkan bantuan hukum pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan. (2) Kepolisian Negara Republik INDONESIA wajib menyediakan tenaga bantuan hukum bagi tersangka atau terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA yang disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang berkaitan dengan kepentingan tugas. (3) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan dengan memanfaatkan penasehat hukum dari institusi Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan/atau penasehat hukum lainnya.
Koreksi Anda