Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 3 Tahun 2003 | Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2003 tentang PELAKSANAAN TEKNIS INSTITUSIONAL PERADILAN UMUM BAGI ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA RI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi tersangka anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan tersangka lainnya. (2) Bagi terdakwa anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, tempat penahanan dapat dipisahkan dari ruang tahanan terdakwa lainnya.
Koreksi Anda