Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.
2. Pertambangan Batubara adalah Pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal.
3. Usaha Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut Usaha Pertambangan, adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan Batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang.
4. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan Usaha Pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan dan/atau pemurnian atau pengembangan dan/atau pemanfaatan, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.
5. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan.
6. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.
7. IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian adalah izin usaha yang diberikan sebagai perpanjangan setelah selesainya pelaksanaan Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
8. Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, yang selanjutnya disebut PKP2B, adalah perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum INDONESIA untuk melakukan kegiatan Usaha Pertambangan.
9. Pajak Penghasilan Badan adalah pajak penghasilan yang dibayarkan oleh wajib pajak badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
10. Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
11. Harga Batubara Acuan, yang selanjutnya disingkat HBA, adalah harga yang diperoleh dari rata-rata indeks harga Batubara pada bulan sebelumnya.
Pengaturan dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku untuk:
a. pemegang IUP;
b. pemegang IUPK;
c. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B dimaksud; dan
e. pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, di bidang Usaha Pertambangan.
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e.
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a. penghasilan dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
(5) Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
(6) Dalam hal Batubara tidak mempunyai harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 5
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. biaya kegiatan penyelidikan umum;
b. biaya kegiatan eksplorasi;
c. biaya kegiatan studi kelayakan;
d. biaya kegiatan operasi produksi;
e. biaya kegiatan pascatambang;
f. penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
g. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
h. biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
i. cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
j. bunga;
k. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
l. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
m. sumbangan fasilitas pendidikan;
n. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;
dan
o. biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Pasal 6
Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 8
(1) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan tahap kegiatan eksplorasi, pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.
(2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak bulan tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan
dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan metode satuan produksi.
(3) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan Operasi Produksi, pengeluaran untuk kegiatan tersebut dibebankan sebagai biaya dengan ketentuan:
a. memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi;
atau
b. memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud.
(4) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a. memiliki lebih dari satu izin atas Usaha Pertambangan; dan
b. melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi, pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi dibebankan sebagai biaya dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 9
Pasal 10
(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o, yang dikeluarkan wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan berupa:
a. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang;
b. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik INDONESIA yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c. sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
e. biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
(2) Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e harus melibatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Pasal 12
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Ketentuan Pajak Penghasilan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku bagi wajib pajak pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf e.
(1) Yang menjadi objek pajak di bidang Usaha Pertambangan merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan sehubungan dengan:
a. penghasilan dari usaha; dan
b. penghasilan dari luar usaha, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
(2) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari penjualan/pengalihan hasil produksinya.
(3) Penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) penghitungannya harus menggunakan harga yang lebih tinggi antara:
a. harga yang lebih rendah antara harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara pada saat transaksi; dan
b. harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual.
(4) Dalam hal tertentu, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penghitungan penghasilannya harus menggunakan harga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
(5) Harga patokan Batubara pada saat transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan harga patokan Batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Mineral dan Batubara.
(6) Dalam hal Batubara tidak mempunyai harga patokan Batubara atau indeks harga Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghasilan dari usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dihitung menggunakan harga sesungguhnya atau seharusnya yang diterima atau diperoleh penjual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b.
(7) Perlakuan penghasilan dari luar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(1) Besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditentukan berdasarkan penghasilan bruto yang menjadi objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(2) Biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk:
a. biaya kegiatan penyelidikan umum;
b. biaya kegiatan eksplorasi;
c. biaya kegiatan studi kelayakan;
d. biaya kegiatan operasi produksi;
e. biaya kegiatan pascatambang;
f. penyusutan dan/atau amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
g. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
h. biaya yang dikeluarkan dalam rangka kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
i. cadangan biaya reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
j. bunga;
k. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional;
l. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan;
m. sumbangan fasilitas pendidikan;
n. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga;
dan
o. biaya pembangunan infrastruktur sosial.
Pasal 6
Pengeluaran dan/atau biaya yang tidak boleh dikurangkan dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara penghitungan penghasilan neto, kompensasi kerugian, penghasilan kena pajak, dan tarif bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
BAB Keempat
Penghitungan Penyusutan dan Amortisasi serta Pengakuan Nilai Sisa Buku Harta Berwujud dan Tidak Berwujud
(1) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan tahap kegiatan eksplorasi, pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi.
(2) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sejak bulan tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya yang penghitungannya dilakukan selama jangka waktu izin atau kontrak dan
dihitung secara pro-rata atau dengan menggunakan metode satuan produksi.
(3) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan eksplorasi lanjutan pada tahap kegiatan Operasi Produksi, pengeluaran untuk kegiatan tersebut dibebankan sebagai biaya dengan ketentuan:
a. memiliki masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dibebankan melalui penyusutan atau amortisasi;
atau
b. memiliki masa manfaat kurang dari 1 (satu) tahun dibebankan pada saat terjadinya pengeluaran dimaksud.
(4) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3:
a. memiliki lebih dari satu izin atas Usaha Pertambangan; dan
b. melaksanakan tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dan tahapan kegiatan Operasi Produksi, pengeluaran untuk tahapan kegiatan sebelum Operasi Produksi dikapitalisasi dan diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pengeluaran untuk tahapan kegiatan Operasi Produksi dibebankan sebagai biaya dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 9
BAB Kelima
Sumbangan dan/atau Biaya di Bidang Usaha Pertambangan
(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o, yang dikeluarkan wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan berupa:
a. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang;
b. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik INDONESIA yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c. sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
e. biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
(2) Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e harus melibatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Pasal 11
Ketentuan mengenai persyaratan besarnya nilai sumbangan dan/atau biaya yang dapat dikurangkan, pencatatan dan pelaporan sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai sumbangan penanggulangan bencana nasional, sumbangan penelitian dan pengembangan, sumbangan fasilitas pendidikan, sumbangan pembinaan olahraga, dan biaya pembangunan infrastruktur sosial yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
BAB Keenam
Besarnya Perbandingan antara Utang dan Modal Perusahaan untuk Keperluan Penghitungan Pajak Penghasilan
Untuk keperluan penghitungan Pajak Penghasilan, penentuan besarnya perbandingan antara utang dan modal serta biaya pinjaman yang dapat diperhitungkan dalam menghitung penghasilan kena pajak bagi wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wajib melaksanakan pemenuhan kewajiban pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
BAB IV
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUP, IUPK, DAN PKP2B
(1) Bagi pemegang IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dan IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b berlaku:
a. ketentuan perpajakan, tidak termasuk Pajak Penghasilan; dan
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Bagi pemegang PKP2B berlaku ketentuan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan PKP2B sampai dengan berakhirnya jangka waktu PKP2B.
BAB V
PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI KONTRAK/PERJANJIAN
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 terdiri atas:
a. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;
b. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA ≥ USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 17% (tujuh belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil
produksi per ton;
c) HBA ≥ USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 23% (dua puluh tiga persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA ≥ USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 25% (dua puluh lima persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA ≥ USD 100 (seratus) per ton, (tarif 28% (dua puluh delapan persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4):
(14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b berlaku ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagai berikut:
a. tarif iuran tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
b. tarif iuran produksi atau royalti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
c. tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton dihitung berdasarkan formula 0,21% dikalikan harga jual;
d. tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang per ton dihitung berdasarkan ketentuan/formula:
1. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3):
a) HBA < USD 70 (tujuh puluh) per ton, (tarif 20% (dua puluh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
b) HBA ≥ USD 70 (tujuh puluh) per ton sampai dengan < USD 80 (delapan puluh) per ton, (tarif 21% (dua puluh satu persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
c) HBA ≥ USD 80 (delapan puluh) per ton sampai dengan < USD 90 (sembilan puluh) per ton, (tarif 22% (dua puluh dua persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
d) HBA ≥ USD 90 (sembilan puluh) per ton sampai dengan < USD 100 (seratus) per ton, (tarif 24% (dua puluh empat persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
e) HBA ≥ USD 100 (seratus) per ton, (tarif 27% (dua puluh tujuh persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton;
2. untuk penjualan Batubara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4):
(14% (empat belas persen) dikalikan harga jual) dikurangi tarif iuran produksi atau royalti dikurangi tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B dari hasil produksi per ton.
e. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
f. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan;
g. tarif Pajak Penghasilan Badan sebesar 22% (dua puluh dua persen);
h. pajak bumi dan bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan yang berlaku pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan; dan
i. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pertambangan Mineral dan Batubara pada saat IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.
(3) Harga jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dan ayat (2) huruf c dan huruf d sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
(4) Bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat
(2) huruf i diatur dengan rincian sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1,5% (satu koma lima persen);
b. pemerintah kabupaten/kota penghasil mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang sama mendapat bagian sebesar 2% (dua persen).
(5) Keuntungan bersih pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan huruf i dan ayat (2) huruf e dan huruf i, merupakan keuntungan bersih setelah dikurangi Pajak Penghasilan Badan bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian setiap tahun sejak berproduksi berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor independen atau kantor akuntan publik yang terdaftar.
(6) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagai berikut:
a. ketentuan tarif iuran tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a mulai awal tahun kalender berikutnya setelah
tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. ketentuan tarif pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan ayat (2) huruf c mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
c. ketentuan tarif penjualan hasil tambang per ton sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dan ayat (2) huruf d mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
d. ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e dan ayat (2) huruf e mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
e. ketentuan tarif Pajak Penghasilan Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan ayat (2) huruf g mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
f. ketentuan pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dan ayat (2) huruf h mulai berlaku sejak tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
dan
g. ketentuan bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i dan ayat (2) huruf i mulai awal tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(7) Selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, berlaku sebagai berikut:
a. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f dan ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, huruf e dan huruf f, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak;
b. pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Pajak Penghasilan;
c. pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
d. pajak karbon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Karbon;
e. bea meterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Bea Meterai;
f. bea masuk dan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan;
g. cukai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai; dan
h. pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, hingga masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian berakhir.
(8) Saat berlakunya ketentuan perpajakan, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sebagai berikut:
a. ketentuan pajak pertambahan nilai dan/atau pajak penjualan atas barang mewah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf c mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian;
b. ketentuan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) huruf h mulai berlaku sejak tahun kalender berikutnya setelah tahun diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
Pasal 17
(1) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa dan mata uang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam PKP2B sampai dengan berakhirnya tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 wajib menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa INDONESIA dan mata uang Rupiah mulai tahun pajak berikutnya setelah tahun pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali telah menyampaikan pemberitahuan tertulis untuk menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
(3) Wajib pajak wajib menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melakukan kegiatan eksplorasi melebihi jangka waktu penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), seluruh buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online selama tahapan kegiatan eksplorasi, wajib disimpan sampai dengan bulan tahap kegiatan Operasi Produksi disetujui oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral atau gubernur sesuai dengan kewenangannya atau izin usaha pertambangan dikembalikan kepada Pemerintah.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BAGI PEMEGANG IUP, IUPK, IUPK SEBAGAI KELANJUTAN OPERASI
(1) Dalam rangka kegiatan Usaha Pertambangan, pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dapat melakukan kerja sama dengan:
a. pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau PKP2B lainnya; dan/atau
b. pihak selain pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dan/atau PKP2B.
(2) Hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B yang melakukan
kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melekat pada pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dimaksud.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B atas hak dan kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban perpajakan bagi pemegang IUP, IUPK, IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, atau PKP2B dalam rangka kerja sama di bidang Usaha Pertambangan, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PKP2B tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, yang izinnya diterbitkan:
1. sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini namun penerbitan izinnya masih pada tahun yang sama dengan tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini; atau
2. setelah berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap kewajiban perpajakan, kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak, fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai, dan perlakuan barang milik negara dan barang yang dibeli, pada tahun saat diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sampai dengan akhir tahun pajak atau tahun kalender.
b. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud pada huruf a yang belum menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sebelum IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian diterbitkan, wajib menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKP2B.
Ketentuan perlakuan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, huruf b, dan huruf e mulai berlaku sejak awal tahun pajak berikutnya setelah tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini.
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku setelah 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
JOKO WIDODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 April 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA R.I No.6786 KEUANGAN. Perlakuan Perpajakan. PNBP. Bidang Usaha Pertambangan Batubara. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 90)
(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud:
a. yang masih dimiliki; atau
b. yang telah menjadi barang milik negara sesuai dengan PKP2B, oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dan telah disusutkan sesuai ketentuan dalam PKP2B, disusutkan sekaligus pada tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(3) Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan telah diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B, tetap diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B pada tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, maka nilai sisa manfaat harta tersebut diamortisasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya.
(5) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta tidak berwujud yang bersangkutan pada awal tahun pajak setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(6) Apabila sisa masa manfaat harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, nilai sisa buku harta tidak berwujud tersebut diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(7) Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud:
a. yang masih dimiliki; atau
b. yang telah menjadi barang milik negara sesuai dengan PKP2B, oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan
Operasi Kontrak/Perjanjian dan telah disusutkan sesuai ketentuan dalam PKP2B, disusutkan sekaligus pada tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(2) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
(3) Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan telah diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B, tetap diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B pada tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(4) Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, maka nilai sisa manfaat harta tersebut diamortisasi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya.
(5) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta tidak berwujud yang bersangkutan pada awal tahun pajak setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(6) Apabila sisa masa manfaat harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, nilai sisa buku harta tidak berwujud tersebut diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
(7) Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku:
a. bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, terhadap:
1. kewajiban perpajakan, tidak termasuk pajak penjualan atas perolehan jasa;
2. kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak;
3. fasilitas pembebasan atau keringanan bea masuk dan/atau pembebasan pajak pertambahan nilai;
dan
4. perlakuan barang milik negara dan barang yang dibeli, terhitung sejak izinnya diterbitkan sampai dengan akhir tahun pajak atau akhir tahun kalender sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
b. kewajiban pajak penjualan atas perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1 bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, berlaku ketentuan:
1. terhitung sejak izinnya diterbitkan sampai dengan sebelum berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian; dan
2. terhitung sejak berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, dikenai pajak pertambahan nilai sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf c.
c. bagi pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, perlakuan kewajiban:
1. iuran tetap berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a;
2. iuran produksi atau royalti berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b;
3. pemanfaatan barang milik negara eks PKP2B berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c;
4. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa penjualan hasil tambang berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf d;
5. Penerimaan Negara Bukan Pajak berupa bagian pemerintah pusat sebesar 4% (empat persen) dari keuntungan bersih berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf e;
6. Penerimaan Negara Bukan Pajak di bidang lingkungan hidup dan kehutanan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf f;
7. Pajak Penghasilan Badan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g;
8. pajak bumi dan bangunan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf h;
9. bagian pemerintah daerah sebesar 6% (enam persen) dari keuntungan bersih berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf i;
10. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya di luar sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan angka 6 berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf a;
11. pajak penghasilan pemotongan dan pemungutan berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf b;
12. pajak karbon berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf d;
13. bea meterai berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf e;
14. bea masuk dan bea keluar berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf f;
15. cukai berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf g;
16. pajak daerah dan retribusi daerah berlaku sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (7) huruf h, terhitung sejak awal tahun pajak atau awal tahun kalender diterbitkannya PERATURAN PEMERINTAH ini sampai dengan berakhirnya masa IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.
d. atas kurang bayar Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagai pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 2 sampai dengan angka 4, pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini wajib menyetorkan seluruh kewajiban Penerimaan Negara Bukan Pajak ke Kas Negara paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal terbit surat ketetapan Penerimaan Negara Bukan Pajak kurang bayar.
e. dalam hal pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf d, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
f. dalam hal pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini tidak memenuhi ketentuan kewajiban pajak bumi dan bangunan sebagaimana dimaksud pada huruf c angka 8, diterbitkan surat ketetapan pajak bumi dan bangunan sebesar pokok pajak tidak termasuk denda
administrasi kecuali denda administrasi dalam surat tagihan pajak yang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Bumi dan Bangunan.
g. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang izinnya telah diterbitkan sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, yang belum menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak, wajib menyelesaikan hak dan kewajiban perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak sampai dengan tahun sebelum tahun berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam PKP2B dan/atau IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian.