Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PP Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berakhir kontraknya paling lama tahun 2025 terdiri atas: a. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d; b. pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian yang berasal dari pemegang PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e.
Koreksi Anda