Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud: a. yang masih dimiliki; atau b. yang telah menjadi barang milik negara sesuai dengan PKP2B, oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan telah disusutkan sesuai ketentuan dalam PKP2B, disusutkan sekaligus pada tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (2) Pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, disusutkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan. (3) Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud yang masih dimiliki pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan telah diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B, tetap diamortisasi sesuai ketentuan dalam PKP2B pada tahun pajak diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (4) Apabila pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud, yang dimiliki pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan sebelum diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian masih mempunyai sisa masa manfaat harta pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, maka nilai sisa manfaat harta tersebut diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan memperhatikan sisa masa manfaatnya. (5) Amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan berdasarkan nilai sisa buku harta tidak berwujud yang bersangkutan pada awal tahun pajak setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (6) Apabila sisa masa manfaat harta tidak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir pada tahun berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, nilai sisa buku harta tidak berwujud tersebut diamortisasi seluruhnya dalam tahun pajak berikutnya setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian. (7) Pengeluaran untuk memperoleh harta tidak berwujud oleh pemegang IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, dan digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun setelah diterbitkannya IUPK sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, diamortisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.
Koreksi Anda