Koreksi Pasal 10
PP Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
(1) Sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf k, huruf l, huruf m, huruf n, dan huruf o, yang dikeluarkan wajib pajak di bidang Usaha Pertambangan berupa:
a. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional, yang merupakan sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan melalui badan penanggulangan bencana atau lembaga/pihak yang telah mendapat izin dari instansi/lembaga yang berwenang;
b. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan, yang merupakan sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah Republik INDONESIA yang disampaikan melalui lembaga penelitian dan pengembangan;
c. sumbangan fasilitas pendidikan, yang merupakan sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang disampaikan melalui lembaga pendidikan;
d. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga, yang merupakan sumbangan untuk membina, mengembangkan, dan mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga prestasi yang disampaikan melalui lembaga pembinaan olahraga; dan
e. biaya pembangunan infrastruktur sosial merupakan biaya yang dikeluarkan untuk keperluan penyediaan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum termasuk di bidang kesehatan dan bersifat nirlaba melalui lembaga yang bergerak di bidang pembinaan dan pengembangan masyarakat.
(2) Lembaga yang menerima penyampaian sumbangan dan/atau biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan/atau huruf e harus melibatkan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelibatan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
