Koreksi Pasal 19
PP Nomor 15 Tahun 2022 | Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang PERLAKUAN PERPAJAKAN DAN/ATAU PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK DI BIDANG USAHA PERTAMBANGAN BATUBARA
Teks Saat Ini
Pada saat PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku, ketentuan Pajak Penghasilan bagi pemegang PKP2B yang dalam kontraknya diatur ketentuan kewajiban Pajak Penghasilan berdasarkan PKP2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam PKP2B tersebut sampai dengan berakhirnya kontrak dimaksud.
Koreksi Anda
