Pasal 1
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.