Koreksi Pasal 4
PP Nomor 106 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai:
a. tata cara pemberian fasilitas Pajak Pertambahan Nilai tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2; dan
b. tata cara pembayaran Pajak Pertambahan Nilai anode slime yang atas penyerahannya telah mendapat fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai dan dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya oleh Pengusaha Kena Pajak serta pengenaan sanksi atas keterlambatan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda
