Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PP Nomor 106 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis berupa anode slime, tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai. (2) Anode slime sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa lumpur anoda sebagai produk samping atau sisa hasil pemurnian komoditas tambang mineral logam tembaga, dengan tujuan akan diproses lebih lanjut untuk menghasilkan produk utama berupa emas batangan.
Koreksi Anda