Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PP Nomor 106 Tahun 2015 | Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2015 tentang PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG TIDAK DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan PERATURAN PEMERINTAH ini akan dievaluasi dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim monitoring dan evaluasi yang dibentuk dengan Keputusan Menteri Keuangan.
Koreksi Anda